Hukum Jual Beli Saham – Pada prinsipnya, Islam tidak melarang umatnya untuk mencari harta dari mana pun. Tapi, harta tersebut haruslah halal dan thoyib. Maksudnya, cara mendapatkannya halal, tapi barang yang didapat tidak halal, berarti tidak baik. Begitu pun sebaliknya. Jadi harus semuanya bagus, baik cara mendapatkannya maupun barangnya. Dalam hal jual beli hukumnya boleh dan halal. Tapi bagaimana dengan hukum jual beli saham?

Fakta Tentang Saham

Membeli saham sama artinya menanamkan dana di suatu perusahaan, dalam artian ikut memiliki suatu perusahaan yang sahamnya dibeli. Islam sangat memperhatikan sektor ekonomi ini. Bilamana perusahaan yang sahamnya dibeli bergerak di sektor yang bertentangan dengan hukum Islam, maka membeli sahamnya menjadi haram.

Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras sekecil apapun kadar alkoholnya, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi konvensional, industri hiburan, seperti kasino, disko, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Tidak ada pertentangan di antara ulama terhadap haramnya memiliki perusahaan seperti ini.

Bagaimana kalau membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang yang dihalalkan, seperti, transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, restoran, obat-obatan, pertambangan, pendidikan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan lain-lain, apakah tidak boleh?

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang tidak membolehkan, ada yang membolehkan, tapi juga ada yang membolehkan asalkan perusahaan yang mengelola bisnis tersebut termasuk dalam kategori perusahaan Islami.

Dalam Islam, jual beli saham dapat dibolehkan asalkan tidak ada unsur riba (bunga) yang terkandung dalam transaksinya. Riba dalam hal ini merujuk pada tambahan nilai yang diberikan kepada salah satu pihak tanpa ada upaya atau usaha yang sesungguhnya dari pihak tersebut.

Baca Juga  Surat Al Waqi'ah Arab dan Artinya

Beberapa prinsip dasar dalam hukum jual beli saham dalam Islam adalah:

  • Transaksi harus dilakukan secara tunai (naqdan).
  • Barang yang diperjualbelikan harus nyata (maujud) dan dapat diserahterimakan.
  • Barang yang diperjualbelikan harus memiliki nilai atau manfaat yang jelas.
  • Tidak boleh ada unsur riba dalam transaksi.
  • Tidak boleh ada unsur-unsur yang merugikan pihak lain.

Selain itu, dalam hukum jual beli saham dalam Islam juga diperbolehkan adanya sistem bagi hasil atau profit sharing, dengan syarat bahwa perusahaan yang menerapkan sistem tersebut harus memiliki aktivitas usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Islam.