PPh dan PPN adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi wajib pajak. Kalau PPN merupakan pajak yang dipungut dalam setiap proses produksi maupun distribusi terhadap suatu barang. Sedangkan PPh ialah pajak yang dipungut kepada seseorang, badan atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam jangka waktu setahun.

PPN atau Pajak Penambahan Nilai

Dalam pajak penambahan nilai, pihak yang menanggung PPN adalah konsumen akhir atau pihak pembeli. PPN dikenakan terhadap sejumlah barang dan jasa, seperti ;

  • Makanan, minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya. Makanan atau minuman yang diserahkan oleh catering tidak termasuk dalam pajak ini.
  • Barang hasil pengeboran, pertambangan yang diambil langsung dari asalnya.
  • Emas batangan, uang, serta surat-suratan berharga
  • Kebutuhan pokok yang notabene-nya menjadi kebutuhan semua orang

Tarif PPN 0% berlaku bagi ekspor JKP, BKP berwujud dan tidak berwujud. Sedangkan untuk tarif 10% berlaku bagi semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di dalam ZEE (zona ekonomi eksklusif) maupun landasan kontinen. JKP dan BKP yang terkena PPN sebesar 10% tarifnya masih dapat berubah menjadi 5% sampai 20% tergantung peraturan dari pemerintah yang berlaku.

PPh atau Pajak Penghasilan

Jika PPh dikenakan kepada seseorang yang berpenghasilan, maka PPh melekat pada subjeknya dan disebut dengan istilah pajak subjektif. Sementara penghasilan yang dimaksud di sini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun luar negeri. Dan penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi ataupun dapat menambah kekayaan dengan bentuk apapun. Ada beberapa jenis PPh yang wajib diketahui oleh wajib pajak, diantaranya yaitu:

1. PPh pasal 21
Pajak ini dipungut atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara pemotongan penghasilan melalui PPh pasal 21. Contoh subjek PPh yaitu penerima pensiunan/ pesangon, pegawai, bukan pegawai, mantan pekerja, peserta kegiatan hingga anggota dewan.

Baca Juga  5 Kampus Terbaik di Dunia yang Kerap Menjadi Idaman Banyak Pelajar

2. PPh pasal 22
Ialah cicilan PPh pada tahun yang sedang berjalan. Pajak pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.

Perbedaan PPN dan PPh

Pajak PPN dan PPh sudah pastinya berbeda, baik dari objeknya hingga tariff potongannya. Untuk mengetahui perbedaan secara garis besar antara PPh dan PPN bisa di simak ulasan berikut ini.

  • Objek pajak yang dikenakan, PPN terhadap setiap produksi atau distribusi, sedangkan PPh dipungut terhadap setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  • PPh dikenakan kepada pihak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen akhir.
  • PPN untuk pajak masukan dan keluaran sedangkan PPh terdiri dari, PPH 21, 22, 23, 25, 29.
  • Tarif PPN 10% sedangkan PPh sesuai dengan jenis PPhnya.

Cara mudah menghitung PPN adalah dengan menggunakan aplikasi canggih dari BukuKas. Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat digunakan untuk menghitung akuntansi dari pajak Anda dengan cermat dan teliti. Dengan aplikasi akuntansi tersebut Anda juga dapat melakukan pelaporan hingga pembayaran pajak secara mudah dan cepat. Ayo unduh segera di Play Store maupun App Store sekarang juga!