Zakat Penghasilan – Bagi umat Islam mengeluarkan zakat justru menjadi kebutuhan pribadi guna membersihkan harta bendanya. Anda yang memiliki harta dan telah mencapai nisabnya diwajibkan berzakat berdasarkan firman Allah, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Hendaknya sebagian dari Anda perlu mengetahui bagaimana cara perhitungan zakat penghasilan, agar mampu menghitungnya sendiri dan tanpa ragu mengeluarkan zakat penghasilan tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT.
Zakat Penghasilan, Cara Perhitungan dan Nisabnya
Apa yang dimaksud zakat penghasilan?
Zakat Penghasilan adalah zakat atas harta (maal) yang dimiliki oleh perorangan ataupun Lembaga dengan syarat-syarat yang ditetapkan secara hukum (syara’). Maal dalam bahasa Arab adalah harta.
Sebagai umat Islam, baiknya pahami benar makna dan perhitungan zakat penghasilan ini, untuk menyempurnakan ibadah Anda.
Syarat-syarat Harta Untuk Zakat Penghasilan
- Milik Anda penuh.
- Artinya benar-benar milik penuh perseorangan/Lembaga yang berzakat.
- Harta yang berkembang.
- Ia memiliki potensi berkembang bila diusahakan/diikhtiarkan secara baik.
- Mencapai nisab.
- Telah mencapai ukuran/jumlah/nisab terendah sesuai dengan ketetapan Agama (syara’). Harta yang tidak mencapai nisab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
- Telah melewati dari kebutuhan utama Anda. Dalam arti bila berzakat hendaklah kebutuhan utama hidup Anda sudah terpenuhi terlebih dulu.
- Bebas Hutang. Seumpama ada hutang Anda yang dalam pelunasannya menyebabkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama, maka ia bebas dari kewajiban berzakat.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW : “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR.Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Bani).
Baca juga: Pengertian Zakat Mal Serta Nisabnya
Siapa saja yang berhak menerima zakat penghasilan?
Allah SWT telah menyinggung dalam firmanNya pada QS At-Taubah ayat 60. Yakni mereka yang :
- Fakir : orang yang sengsara hidupnya. Tidak berharta dan tenaga untuk memenuhi hajat hidupnya.
- Miskin : orang yang tidak cukup dalam kehidupannya serta kekurangan.
- Pengurus Zakat (amil zakat): yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf : yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah, hingga perlu Anda rengkuh dalam dakwah bil haq, dengan cara membagikan zakat ini.
- Yang memerdekakan budak. Juga mereka yang melepaskan muslim tawanan orang kafir.
- Yang berhutang di jalan Allah SWT, untuk kepentingan bukan maksiat serta tak sanggup melunasinya.
- Yang berjuang di jalan Allah SWT (fisabilillah). Untuk keperluan kaum muslimin. Termasuk juga yang menyangkut maslahat umat. Seperti mendirikan rumah sakit, membangun madrasah/mesjid/pesantren ataupun sekolah.
- Musafir. Yang dalam perjalanan bukan untuk bermaksiat.
Kriteria Yang Wajib Berzakat
- Beragama Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Telah sampai nisab
Nisab dan Cara Perhitungan Zakat Penghasilan
Emas
Nisabnya 20 dinar Islam atau setara 85gr emas murni. Dalilnya berdasarkan HR.Abu Daud, Tirmidzi.
Perhitungannya, diambil 2,5% atau 1/40 dari nisabnya. Contoh : 100gr emas murni Anda selama setahun, zakatnya yakni 1/40 x 100gr atau uang senilai harga emas tersebut.
Perak
Nisabnya adalah 200 dirham, setara 595gr perak. Perhitungannya, diambil 2,5% atau 1/40 dari nisab tersebut.
Binatang Ternak
1. Onta, nisabnya 5 ekor
2. Sapi, nisabnya 30 ekor, bila kurang tidak wajib berzakat.
3. Kambing, nisabnya 40 ekor, bila kurang tidak wajib berzakat.
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan zakat penghasilan, ditambah dengan syarat lain, yakni digembalakan di padang rumput yang mubah. Dasarnya adalah, “Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR.Bukhari)
Hasil pertanian
Nisabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, bahwa “Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi). Dalil lain berdasarkan firman Allah SWT di dalam firmanNya di Surat QS Al-An’am : 141.
5 Wasaq sama dengan 900kg hasil pertanian. Dan zakat yang dikeluarkan adalah, 1/20 (5%) bila hasil pertanian tersebut dengan cara pengairan. Dan 1/10 (10%) jika dengan cara tadah hujan.
Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW : “Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim)
Barang Dagangan
Sama dengan nisab/ukuran emas. Plus 3 syarat lainya :
Memilikinya tidak dipaksa, seperti dengan membeli atau menerima hadiah.
Berniat untuk perdagangan.
Telah sampai nisab.
Perhitungan zakatnya : ( Modal – Hutang + Laba ) x 2,5%
Harta Karun
Nisabnya berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad SAW : “Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
Hikmah dari Berzakat
Banyak para pakar ekonomi Islam yang menjelaskan tentang manfaat luar biasa dari ibadah zakat ini. Zakat yang dapat berjalan secara sempurna di tengah masyarakat akan mempengaruhi kehidupan ekonomi dari kaum fakir dan miskin, serta membantu mereka yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Sayangnya zakat belum menjadi sebuah aturan yang resmi dari pihak pemerintah, sehingga harta yang seharusnya dimiliki oleh para mustahik tidak tertahan pada sebagian orang di tengah kehidupan sosial.
Berzakat merupakan manifestasi dari ketaatan kepada Allah SWT, dengan menunaikan zakat maka seorang muslim telah melaksanakan salah satu kewajiban dalam agama. Tentu pahala yang diterima di akhirat sangat besar terutama bagi mereka yang ikhlas. Dan di dunia mereka akan mendapat balasan berlipat ganda. Ini memberikan pengertian kepada kita bahwa orang yang menahan harta mustahik juga akan mendapat balasan yang setimpal, selain dosa di kehidupan setelah mati mereka akan mendapatkan kesempitan hidup dan penyakit hat.
Zakat akan dapat mempererat kebersamaan di tengah-tengah ummat. Kaum yang lemah akan merasakan persaudaraan dari para pemberi zakat. Berbeda halnya dengan kehidupan modern ini, jauh dari syariat Islam sehingga zakat dipandang sebelah mata. Maka tidak mengherankan bila antara kaum miskin dan kaya saling berjauhan, timbulah kesenjangan sosial yang dapat mendorong terjadinya berbagai perselisihan dan kerusuhan antar anggota masyarakat.
Tidak semua orang diberikan rizki penghidupan yang cukup banyak oleh Allah SWT, hanya beberapa sebagian kecil dari masyarakat yang masuk dalam kategori pemberi zakat. Hikmah yang dapat diambil adalah kegiatan zakat akan membuat harta berputar dari sang kaya kepada kaum fakir. Sehingga sistem masyarakat yang gemar zakat jauh dari kebiasaan menimbun harta. Menimbun kekayaan merupakan perbuatan tercela dalam Ilslam.
Saat memberikan sedekah atau zakat kepada para penerima, seseorang akan merasakan momen yang indah yakni kebersamaan dalam satu akidah. Perbedaan harta tidak menjauhkan seorang saudara yang satu dengan lainnya, itulah ukhuwah islamiyyah yang kuat dibandingkan dengan ikatan lainnya. Mengetahui banyak yang membutuhkan bantuan dari diri dapat memacu seseorang untuk lebih bekerja secara ihsan.
Membiasakan diri untuk bersedekah dalam kondisi yang sulit dan sempit dapat menghantarkan seseorang mudah dalam berzakat saat dia memperoleh banyak harta. Mulai sekarang jangan memandang sedekah adalah perbuatan yang sepele, tetapi amalan yang bernilai pahala dan menumbuhkan nilai positif dalam diri. Bersedekah ataupun berzakat merupakan aktivitas yang menunjukkan kecintaan kepada Allah lebih tinggi daripada kecintaan pada harta benda.