Zakat mal merupakan salah satu jenis zakat. Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat Islam. Kewajiban zakat ini sama halnya dengan kewajiban shalat. Hanya saja shalat sebagai komunikasi seorang hamba dengan Allah sedangkan zakat sebagai media sosial bagi kehidupan bermasyarakat yang bernilai ibadah sama halnya ketika kita mendirikan shalat.

Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ini sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan dikeluarkan oleh siapapun baik itu laki-laki maupun perempuan, baik ia seorang anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan zakat mal ini adalah zakat yang dikeluarkan sebagai pembersih harta yang kita miliki.

Pengertian Zakat Mal dan Nisabnya

Zakat mal secara sederhana dapat diartikan sebagai kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat Islam terhadap harta benda yang dimiliki yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat. Adapun syarat-syarat kewajiban zakat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Harta yang akan dijadikan zakat ini adalah milik penuh dari orang yang hendak berzakat.
  • Harta produktif, yaitu harta yang memiliki potensi untuk berkembang.
  • Mencapai nisab zakat mal. Nisab artinya standar minimal harta yang dikenakan zakat. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat mal atas hartanya. Nisab untuk setiap harta berbeda-beda.
  • Bebas dari kewajiban utang.
  • Kebutuhan pokok dari orang yang hendak berzakat sudah terpenuhi.
  • Kepemilikan harta sudah berlalu satu tahun (haul).

Landasan Kewajiban Berzakat
Salah satu jenis zakat adalah zakat mal. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat ini dimulai pada tahun kedua Hijrah. Seseorang wajib mengeluarkan zakat apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut.

  • Islam
  • Merdeka
  • Berakal dan baligh
  • Memiliki nisab

Adapun landasan hukum zakat mal sebagaimana zakat pada umumnya berasal dari Firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an dan dari hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah At-Thaubah ayat 103, Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Baca Juga  Inspirasi Nama Bayi Kombinasi Islam & Modern, untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. Di dalam surah lain, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 43 juga Allah SWT. berfirman: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama dengan orang-orang yang ruku”.

Adapun landasan kewajiban zakat dapat juga kita temukan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali r.a., Rasulullah SAW. telah bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara di antara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan azab yang pedih”.

Zakal Mal – Macam-Macam Zakat
Terdapat bermacam-macam zakat mal yang harus Anda ketahui dan pahami, khususnya bagi Anda yang akan menunaikan zakat ini. Zakat mal dapat dibedakan berdasarkan objeknya, yaitu sebagai berikut.

Zakat Mal dan Nisabnya

1. Hewan Ternak

Perhitungan zakat bagi tiap-tiap hewan berbeda nisab dan kadarnya. Namun, haulnya sama yaitu jika telah mencapai satu tahun. Hewan yang wajib dizakati meliputi sapi, kerbau, unta, kambing, domba, dan unggas.

2. Emas dan Perak

Zakat untuk emas dan perak berbeda nisabnya. Nisab untuk emas adalah sebesar 85 gram dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya, bila seorang muslim dalam satu tahun memiliki emas seberat 85 gram, maka ia terkena wajib zakat sebesar 2,5% dari emas tersebut. Sedangkan untuk perak, nisabnya 672 gram dengan haul satu tahun dan kadarnya 2,5%.

3. Hasil Pertanian

Zakat untuk hasil pertanian adalah sebesar 10% untuk hasil pertanian yang diairi oleh air hujan dan 5% untuk pertanian yang diari dengan disiram atau irigasi. Hasil pertanian ini adalah hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan juga hasil pertanian makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, sayuran, buah-buahan, biji-bijian dan lain sebagainya.

Baca Juga  Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

4. Harta Perniagaan

Zakat untuk harta perniagaan adalah 2,5% yang nisabnya disamakan dengan nisab emas dalam kurun waktu satu tahun (mencapai haulnya). Harta perniagaan ini meliputi semua barang atau jasa yang diperjual belikan. Perniagaan ini bisa perseorangan maupun perserikatan.

5. Hasil Tambang

Zakat untuk hasil tambang ini tidak mensyaratkan masuk satu tahun, zakatnya wajib dibayarkan ketika hasil tambang tersebut telah digali. Zakatnya adalah 2,5% dari hasil tambang jika memenuhi nisabnya setara dengan nisab emas. Hasil tambang ini adalah semua barang tambang yang digali dari daratan maupun lautan, seperti emas, perak, minyak bumi, batu bara, logam, mutiara, marjan dan lain sebagainya.

6. Barang Temuan (Rikaz)

Rikaz ini adalah barang temuan yang terpendam dan tidak diketahui siapa pemiliknya, biasa disebut juga dengan harta karun. Zakat untuk harta rikaz ini adalah 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

7. Zakat Profesi

Zakat profesi ini adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi kita, baik itu sebagai pegawai negeri, pegawai swasta maupun berwiraswasta bila mencapai nisabnya. Kadar zakat profesi ini adalah sebesar 2,5%.

Orang yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat mal. Orang yang berhak menerima zakat ini sama halnya dengan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka yang berhak menerima zakat disebut mustahik yaitu ada delapan golongan.

  • Orang fakir, yaitu orang yang sangat sengsara dan tidak memiliki harta serta tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang dalam keadaan kekurangan.
  • Amilin (pengurus zakat), yaitu orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
    Muallaf, yaitu orang yang tertarik untuk masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam.
  • Zakat mal diberikan kepada hamba sahaya.
  • Gharimin, yaitu orang yang berutang bukan untuk maksiat dan ia tidak mampu untuk membayar utangnya.
  • Zakat diberikan kepada orang yang sedang berada di jalan Allah.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, namun kehabisan bekal. Hal yang perlu dicatat adalah perjalanan ini dilakukan bukan untuk maksiat.
Baca Juga  Hukum Jual Beli Saham dalam Islam

Manfaat Zakat
Ada beberapa manfaat dari zakat mal. Zakat ini memiliki manfaat yang sangat besar, baik untuk orang yang berzakat maupun untuk orang yang menerimanya. Adapun manfaat dari zakat ini di antaranya:

  • Bagi orang yang berzakat, zakat mal ini merupakan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah untuk mengeluarkan zakat ini jika telah mencapai syarat-syarat wajib zakat dan sebagai rasa syukur kepada Allah atas semua rezeki yang diberikan.
  • Zakat mal dilakukan untuk menyucikan harta yang kita miliki. Dengan melakukan zakat, harta kita tidak akan berkurang sedikitpun malah akan bertambah keberkahannya.
  • Zakat mal sebagai upaya untuk membersihkan diri dari sifat-sifat yang tercela seperti kikir dan tamak.
  • Bagi orang yang menerima zakat, zakat ini dapat membantu untuk meringankan beban dan kesulitan hidup sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup bagi mereka yang menerima zakat tersebut. Dengan adanya zakat ini, maka diharapkan tidak ada lagi kesenjangan sosial.
  • Dengan dilakukannya kewajiban zakat mal ini, maka akan timbulnya rasa kasih sayang dan semakin kuatnya rasa persaudaraan dengan sesama umat Islam.

Demikianlah pembahasan mengenai zakat mal. Zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kelebihan harta dan telah mencukupi syarat wajib zakat. Pelaksanaan zakat mal merupakan wujud ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Sesungguhnya dengan berzakat, maka ia telah membersihkan hartanya. Harta yang telah dizakati akan lebih berkah dan ia akan mendapatkan pahala kebaikan dari allah SWT. Amin.